Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Baca juga: PSSI lakukan upaya hukum demi ungkap identitas wasit "pengatur skor"
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Baca juga: Persib resmi layangkan surat protes kepemimpinan wasit
PSSI apresiasi Polri tetapkan pemain klub Liga tersangka kekerasan
Senin, 27 Desember 2021 5:44 WIB