ANTARAJAWABARAT.com,27/10 - Bagian Hukum Pemkab Cianjur, Jabar, Kamis, tidak mengetahui pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Pemkab Cianjur yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, terkait anggaran Setda tahun 2009 dan 2010, sebesar Rp 75 miliar.
"Saya tidak tahu adanya pemeriksaan terhadap pejabat tersebut. Sebab tidak ada pemberitahuan pada kami. Sejauh ini yang kami tahu memang ada, namun tidak ada tembusan pada bagian hukum," kata Kepala Bagian Hukum Asep Suhara.
Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan hak penyidik untuk melakukan pemeriksaan tanpa memberitahukan ke bagian hukum. Sehingga jelas dia, hingga saat ini, pihaknya belum menyiapkan kuasa hukum guna mendampingi pejabat yang sedang dan akan diperiksa tersebut.
"Ada beberapa orang yang sudah menjalani pemeriksaan baik di Kejati atau di Tipikor Polda Jabar. Namun sejauh ini, tidak ada yang meminta didampingi bagian hukum, karena sebatas hanya dimintai keterangan," ucapnya.
Bahkan dia pun, membantah adanya sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, informasi dihimpun, berdasarkan surat panggilan nomor B 39/0.2.5/Fd.1/10/2011 per tanggal 24 Oktober, tiga orang pejabat Cianjur Ani Rukaiyah mantan Staf keuangan, Neneng mantan staf keuangan dan Jimmi mantan Kabag Umum, diperiksa Kejati Bandung, terkait anggaran Setda tahun 2009-2010.
Dimana pada pos makan minum Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, yang mencapai Rp 75 miliar, diduga telah terjadi penyimpangan. Namun Ani yang ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Cianjur, terkesan enggan berkomentar dan menghindar dari kejaran wartawan.
"Kata siapa itu gosip, buktinya hari ini saya ada di Cianjur," katanya singkat.
Sementara itu, berbagai kalangan di Cianjur, menyatakan sikap mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejati Jabar tersebut, sebagai komitmen dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum.
Bahkan mereka mendesak Kejati, menyampaikan secara periodik hasil penyelidikan itu pada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami harapkan Kejati Jabar tidak tebang pilih dalam kasus ini, yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dengan bukti yang kuat kami harapkan Kejati, memeriksa semua pihak yang terlibat termasuk Bupati Cianjur, sebagai pengguna anggaran," kata Ahmad Anwar Hidayat Mulya Ketua BEM Unsur dan diamini sejumlah LSM di Cianjur.***3***
Fikri
