Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Driver Online (ADO) mengkhawatirkan rencana aksi mogok kerja pegawai PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selama 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 akan berdampak terhadap pengemudi online.
"Kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut. Aksi mereka pasti akan berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk kami, pengemudi online," ujar Ketua Umum ADO Taha Syarafil dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan ancaman aksi mogok yang akan dilakukan serikat pekerja Pertamina dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelayanan Pertamina, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika hal itu terjadi, puluhan ribu nasib driver online tidak akan menentu.
Pria yang akrab dipanggil Ariel itu berharap, agar ada penyelesaian secara dialog antara pekerja dengan manajemen Pertamina, sebab aksi mogok yang akan dilakukan oleh serikat pekerja tidak akan menyelesaikan masalah, tapi justru akan menambah masalah.
"Seharusnya serikat pekerja berpikir, agar kinerja pendapatan Pertamina bertambah baik. Bukan melakukan aksi mogok kerja," ujar dia.
Menurut dia, harusnya FSPPB bersyukur karena tingkat kesejahteraan karyawan Pertamina jauh lebih tinggi dibandingkan institusi lain, bahkan berbeda jauh dibandingkan penghasilan para pengemudi online yang akan terdampak aksi tersebut.
Rata-rata penghasilan pengemudi online, lanjutnya, hanya Rp150 ribu - Rp200 ribu per hari. Jika dihitung, para driver online hanya membawa pulang penghasilan sebesar Rp80 ribu, bahkan di sejumlah daerah, penghasilan pengemudi berada di bawah UMR."Masa libur Natal dan Tahun Baru adalah harapan pengemudi online untuk meraih penghasilan lebih banyak. Kalau mereka sampai melakukan aksi, pekerjaan kita terganggu. Bagaimana nanti nasib kami dan keluarga kami," ujar Taha.
Menurut dia, asosiasi yang dipimpinnya beranggotakan 10 ribu lebih anggota yang tersebar di 16 provinsi, dimana di wilayah Jakarta ada sekitar 1.500 anggota pengemudi online, baik roda dua atau roda empat.
Terkait penghasilan karyawan Pertamina yang sangat besar, dibenarkan anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus dimana mereka bisa mendapatkan 20 kali take homepay atau setara dengan 39 kali gaji pokok.