Mendengar informasi tersebut, ujar Zainul, keluarga korban terkejut dan keberatan atas apa yang dilakukan pihak rumah sakit, terlebih lagi informasi yang disampaikan teman korban bahwa organ dalam tubuh korban diambil semua dan hanya menyisakan usus.
“Setelah jenazah almarhum sampai di kediaman istri korban pada tanggal 22 Desember 2021, barulah mengetahui ada bekas sayatan dan jahitan di dada korban yang membuktikan telah dilakukan otopsi pembedahan,” katanya.
Baca juga: Banjir melanda Kuala Lumpur dan Selangor Malaysia
Selama ini yang sering terjadi di Malaysia adalah jika ada warga asing yang meninggal di negara tersebut harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).
“Apakah meninggal dunia dalam keadaan wajar ataukah tidak, terlebih lagi meninggal dunia di tempat ia bekerja, setelah itu pihak PDRM berkoordinasi dengan pihak perwakilan Indonesia di Sabah, dalam hal ini KJRI Kota Kinabalu, terkait informasi dan kebenaran status kewarganegaraan,” kata Zainul.
Kemudian, pihak rumah sakit baru akan mengambil tindakan otopsi setelah ada konfirmasi dari pihak PDRM dan mendapat izin dari pihak keluarga almarhum.
P3WNI sudah menelusuri informasi kepada KJRI Kota Kinabalu terkait PMI yang meninggal dunia dan kemudian mendapat jawaban bahwa KJRI sedang mendalami kasus tersebut.