Dari informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa pihak KJRI Kota Kinabalu dan PDRM belum mendapatkan laporan dari teman ataupun keluarga korban atas meninggalnya almarhum, kata Zainul.
Sedangkan informasi yang didapatkan dari teman korban bernama Rudi, biaya pemulangan jenazah korban ditanggung oleh pihak KJRI, ujarnya.
“Biasanya jika ada korban WNI meninggal dunia harus mendapatkan surat kebenaran dari perwakilan Indonesia terkait pengantaran jenazah ke Indonesia atau apakah jenazah dikebumikan di Malaysia,” katanya.
P3WNI pada Jumat (24/12) sudah mendatangi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk mendesak agar Pemerintah Malaysia mengambil tindakan terhadap dugaan malapraktek Rumah Sakit Queen Elizabeth.
Selain itu, P3WNI membuat laporan resmi kepada BP2MI beserta Kementerian Luar Negeri RI untuk menyelidiki apakah penempatan korban bekerja ke Malaysia itu sudah sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan pasal 7 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Sementara menurut pasal 29, pemerintah harus memberikan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya serta memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, 34, 35 UU 18 tahun 2017.