ANTARAJAWABARAT.com,26/10 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memeriksa saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 dan 2010.
"Sudah ada. Hari ini ada satu orang yang diperiksa dari Pemprov Jawa Barat," kata sisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fadil Zumhanna, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai pemanggilan saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bansos Pemprov Jabar tersebut, Fadil enggan berkomentar lebih banyak.
"Ngak ada yang ditutupi. Justru kami akan bekerjasama dengan teman-teman media. Saya tidak tahu yang diperiksa itu laki-laki atau perempuan, karena saya hanya menyetujui dan menandatangani surat pemanggilannya saja," kata Fadil.
Ia menuturkan, informasi mengenai pemanggilan saksi dalam perkara dugaan penyelewangan dana Bansos Pemprov Jawa Barat itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar, Iwan Catur.
"Coba tanyakan lebih lanjut ke Pak Iwan karena beliau yang lebih tahu mengenai pemanggilan saksi ini," kata Fadil.
Saat ANTARA mencoba menghubungi Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar, Iwan Catur, melalui telepon, yang bersangkutan sulit dihubungi.
Selain menyidik kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Kejati Jawa Barat juga menyelidiki kasus penyelewangan dana Bansos di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Sepekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memanggil tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
Untuk kasus penyelengan dana Bansos di Pemkot Bandung dalam APBD Tahun 2010 dan 2011 senilai Rp40 miliar, Kejati Jawa Barat telah menetapkan enam orang tersangka .
Empat dari enam tersangka korupsi Bansos di Pemkot Bandung ialah mantan ajudan dan ajudan Wali Kota Bandung serta Sekda Kota Bandung.***3***
Ajat S
