Ia mengatakan persetujuan penggunaan darurat diberikan kepada obat atau vaksin COVID-19 yang masih dalam tahap pengembangan di masa pandemi semata-mata untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat termasuk anak-anak usia 6-11 tahun di tengah potensi penularan COVID-19 yang masih tetap ada.
Baca juga: Pemkot targetkan 296.121 anak di Bekasi tervaksinasi COVID-19
Kedua, kata Wiku, berdasarkan hasil laporan ilmiah dari hasil uji klinik telah dilakukan pemantauan berkala kepada penerima vaksin di China. "Keputusan ilmiah itu mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pembentukan antibodi, sehingga vaksin yang direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6-11 tahun," katanya.
Ketiga, EUA yang diberikan juga menjadi upaya percepatan proses pengembangan registrasi dan evaluasi vaksin tanpa melupakan aspek mutu, keamanan dan khasiatnya, kata Wiku.
Menurut Wiku, vaksinasi anak dilakukan di berbagai sentra seperti Puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya maupun lembaga kesejahteraan sosial anak.
Satgas klarifikasi kabar bohong vaksinasi anak sebagai kelinci percobaan
Kamis, 23 Desember 2021 21:25 WIB