Baca juga: Pemkab Purwakarta miliki aset tanah 1.258 bidang
Sekda mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mengapresiasi dan penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Pemerintah Daerah, Instansi, Lembaga Daerah, Kementerian, dan unit kerja lainnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya dalam keterangannya mengungkapkan, sebelum dapat menyandang Predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, setiap unit kerja harus berhasil membangun enam area Perubahan di tempatnya.