Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Penetapan UMP pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada. Pas, sah, kami bisa terima. Tapi kok ada jilid kedua. Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin. Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan. Yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 telah melanggar regulasi pengupahan yang ada.
Menurut dia, pelanggaran tersebut akan jadi catatan buruk bagi Anies Baswedan yang sudah masuk berbagai bursa calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
"Ini strong message untuk Pak Gubernur. Ini melanggar lho. Dia sebagai gubernur harusnya paham sekali, melanggar ya jadi catatan tersendiri. Apalagi kalau mau nyapres. Jadi catatan," ucap Hariyadi.