"Ada kelonggaran dari pemerintah untuk meningkatkan tingkat pendapatan, masyarakat diberi kesempatan untuk berkebun di bantaran jadi pemerintah itu tidak kaku. Silakan gunakan selama tidak mengganggu ekosistem, termasuk tidak mengganggu saluran air dipersilakan," kata Dedi.
Baca juga: Menko Luhut ajak semua pihak kawal Program Citarum Harum
Menurut Dedi, aktivitas di bantaran semua ada kendali dari sektor yang berwenang. Dedi pun mengatakan, sudah tidak ada lagi saluran pembuangan langsung dari rumah tangga ke sungai.
Di sisi lain, Dedi mengakui masih ada tumpukan sampah yang belum terkelola dengan baik di beberapa titik di sepanjang 8,4 km tersebut.
Pihaknya langsung mengoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sebagai instansi yang berwenang untuk segera mengatasi tumpukan sampah di bantaran.
Terlebih pada saat musim hujan seperti saat ini, sampah di bantaran berpotensi terbawa aliran sungai.
Satgas lakukan susur sungai untuk evaluasi kondisi terkini Citarum
Kamis, 16 Desember 2021 13:47 WIB