Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JS berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.
Tagar tersebut mengaitkan JS dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).
Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JS terkait laporan masyarakat tersebut.
Baca juga: Menkominfo tegaskan tak ada ruang untuk penista agama
Baca juga: MUI dorong Polri proses hukum M Kece
Polda tetapkan JS tersangka penistaan agama
Rabu, 15 Desember 2021 15:10 WIB