Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait unggahan video atas nama JS," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polda selidiki dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi
Zulpan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap JS dilakukan setelah Kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap JS adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polda tetapkan JS tersangka penistaan agama
Rabu, 15 Desember 2021 15:10 WIB