Untuk wilayah PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, PPKM level 2 oleh Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Dalam Inmendagri tersebut termasuk instruksi Presiden Republik Indonesia yang agar melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan juga untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022
Baca juga: Tempat wisata Garut kembali ramai di tengah PPKM Level 2
Inmendagri tetapkan Kota Depok dalam PPKM level 1
Rabu, 15 Desember 2021 5:12 WIB