ANTARAJAWABARAT.com,10/10 - Sidang vonis terhadap terdakwa perkara korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad akan dilaksanakan Selasa (11/10).
"Ngak diundur kok, memang jadwalnya sidangnya Selasa besok bukan Senin ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Ketut Sumendana, di Bandung, Senin.
Sementara itu, Polrestabes Bandung akan mengerahkan sebanyak 500 personil untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu mengatakan, pengamanan ini dilakukan mengingat banyaknya pendukung terdakwa yang menghadiri persidangan tersebut.
"Sidang putusan wali kota kan sudah biasa dihadiri banyak pendukung. Makanya, untuk mengantisipasi keamanan, kami mengerahkan 500 personil ke (Pengadilan Negeri) Bandung," Endang Sri Wahyu Utami.
Menurutnya, ke-500 personil tersebut merupakan petugas kepolisian dari semua unit dan cara melakukan pengamanannya pun sesuai SOP yang telah ditentukan.
"Pengamanan dilakukan di dalam, luar termasuk pengaturan arus lalu lintas," katanya.
Ia menuturkan, pihak kepolisian akan berusaha semaksimal mungkin agar jalannya persidangan tidak terganggu oleh kehadiran massa, baik yang pro maupun kontra.
Oleh karena itu, kata Endang, jika terjadi aksi massa, sebagian petugas akan dipersiapkan di luar kantor pengadilan.
Endang menambahkan untuk pengaturan lalu lintas, menurutnya bergantung pada situasi yang terjadi.
"Jika terjadi aksi massa, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rekayasa lalu lintas, seperti buka tutup jalan atau pengalihan arus kendaraan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum sendiri menuntut Mochtar Mohammad dengan hukuman 12 tahun penjara, serta diwajibkan membayar dengan Rp 300 juta, serta harus membayar biaya pengganti Rp639 juta atas korupsi dana pos makan dan minum (Mamin) di APBD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009.
Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Makanan dan Minuman pada APBD Tahun Anggaran 2009 dalam kegiatan silahturahim dengan tokoh-tokoh masyarakat secara rutin.
Selain itu, Mochtar juga didakwa melakukan tindakan gratifikasi dalam kasus suap terhadap BPK Jawa Barat sebesar Rp200 juta.
Dengan harapan bisa mendapatkan penilaian pengelolaan keuangan daerah dari Wajar dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus lain yang menjerat terdakwa ialah upaya suap terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp500 juta.***3***
Ajat S
SIDANG VONIS WALI KOTA BEKASI SELASA
Senin, 10 Oktober 2011 12:43 WIB