Baca juga: Oknum guru pesantren cabuli santri harusnya diancam hukuman kebiri
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil kutuk keras guru pesantren lecehkan belasan santriwati