Purwakarta (ANTARA) - Seorang ibu muda di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadukan nasibnya kepada anggota DPR RI Dedi Mulyadi setelah dilaporkan ke polisi oleh ayah kandungnya sendiri.
Ibu muda bernama Rahma Anisa Putri, dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu mengadu kepada Dedi Mulyadi karena sering dipukul oleh ayah kandungnya sendiri, Zaenal Abidin.
Selain itu, ia juga telah dilaporkan ke Polres Purwakarta terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ayahnya sendiri yang melapor ke polisi.
Baca juga: Dedi Mulyadi raih Satyalancana Kebudayaan
Rahma yang datang ke rumah Dedi Mulyadi bersama suaminya bercerita saat ini sedang menghadapi pemanggilan kepolisian karena dilaporkan oleh sang ayah. Sang ayah merasa Rahma telah melanggar UU ITE.
Pelaporan bermula saat sang ibu digugat cerai ayahnya. Sang ibu sudah kesal, karena sang suami untuk kesekian kalinya kepergok selingkuh bahkan menikah tanpa ada persetujuan dari istri sah.
Tak terima hal tersebut, Rahma mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp terhadap perempuan yang dinikahi oleh ayahnya. Dalam pesan pribadi tersebut Rahma membeberkan kelakuan ayahnya yang kerap berselingkuh bahkan melakukan KDRT.
Ia menyebut sudah kesal dengan kelakuan ayahnya. Bahkan sejak lama ia dipukuli dan diusir dari rumah. Sejak diusir ia pun pergi ke Bandung dan merintis usaha online hingga kini mempunyai sekitar 15 orang pegawai.Menurutnya sang ayah sudah sering diperingatkan oleh istri dan anaknya. Hanya saja sang ayah selalu tidak menerima dan malah balik mengancam mengusir dan melapor kepada polisi.
Saat disinggung alasan ia mengadu ke Dedi Mulyadi, Rahma mengaku terinspirasi sejumlah video Deddy Mulyadi yang tersebar di YouTube yang sering membantu orang lain.
Baca juga: Bantu nenek dilaporkan anaknya ke polisi, anggota DPR "pasang badan"
Hingga saat ini Rahma masih harus memenuhi panggilan ke polisi terkait pelaporan ayahnya. Padahal, ia sudah datang memberi keterangan ke penyidik namun dianggap masih kurang.
Menanggapi hal tersebut Dedi Mulyadi mengaku akan mencoba melakukan mediasi. Terlebih kasus tersebut adalah masalah keluarga yang bisa diselesaikan tanpa melalui ranah kepolisian.