Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Begini cara mendapatkan bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek
Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik itu didasari penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 Desember sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan itu. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit per bulan.