Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Dengan ada kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi penghitungan TKDN diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sony.
Baca juga: Indonesia dianggap mampu kuasai industri mobil listrik global
Sementara itu Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, Kementerian Keuangan terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil yang lebih ramah lingkungan.
"Pasti kami di Kementerian Keuangan selalu akan melihat segala macam kondisi," ujarnya.
Oza menjelaskan pemerintah akan mengelola APBN dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun, ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar juga akan memengaruhi setiap kebijakan yang diberikan untuk mobil listrik.
PLN: Insentif Pemerintah akan buat harga kendaraan listrik makin murah
Senin, 6 Desember 2021 6:56 WIB