Menhub mengungkapkan pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, khususnya varian Omicron dari luar negeri.
Kemenhub akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana angkutan umum pada masa tersebut.
Baca juga: Dishub Jabar gelar vaksinasi untuk 22.700 orang pelaku transportasi
Selain itu, juga melakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional sarana angkutan umum di seluruh moda transportasi.
Menurut dia, aturan teknis terkait syarat perjalanan tersebut akan terus dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga TNI/Polri guna memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
"Kita akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan dan implementasi PeduliLindungi. Jadi kita akan membuat sejumlah checkpoint di jalan tol dan jalan lainnya," pungkasnya.
Baca juga: PT KAI uji coba kereta api logistik dari Garut menuju Jakarta
Angkutan logistik tak dibatasi selama PPKM Level 3, sebut Menhub
Rabu, 1 Desember 2021 12:44 WIB