Cirebon (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2022 diusulkan naik Rp33 ribu, berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon.
"Usulan kita untuk UMK naik Rp33.741,78, namun kami masih menunggu keputusan dari Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Eli Haryati di Cirebon, Selasa.
Eli mengatakan dengan adanya usulan kenaikan Rp33.741,78, maka UMK Kota Cirebon pada tahun 2022 menjadi Rp2.304.943,51 dari tahun sebelumnya Rp2.271.201,73.
Baca juga: Pemprov Jabar tetapkan UMP 2022 sebesar Rp1,8 juta
Menurutnya, dari hasil penghitungan itu didapat angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 mencapai 1,49 persen dibanding tahun 2021.
Selain itu, penghitungan tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang memuat tentang formulasi dan standar perhitungan kenaikan UMK.
Bahkan, pihaknya mengklaim kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 merupakan yang paling tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat.
Baca juga: Akademisi FEB Unpad nilai sistem pengupahan 2022 sudah baik
"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sudah ditandatangani Pak Wali Kota, dan akan diajukan ke Bapak Gubernur Jabar untuk disetujui," tuturnya.
Eli menyampaikan, rapat penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang digelar belum lama ini dihadiri sejumlah pihak seperti serikat pekerja yang mewakili para buruh, Apindo mewakili pengusaha, pakar, akademisi, perwakilan Pemkot Cirebon, dan lainnya.