Cirebon, 14/10 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Cirebon menyepakati upah minimum kota (UMK) Cirebon untuk tahun depan akan sama dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp923.000 atau naik 10 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp840.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon Korneli mengatakan angka tersebut merupakan hasil survei Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon beserta dewan pakar yang terdiri dari Disnakertrans dan BPS Kota Cirebon serta PT Jamsostek selama enam bulan.
"Kami akan terus mengupayakan UMK Kota Cirebon akan lebih tinggi dari angka KHL dengan terus menjalin komunikasi dengan kalangan pengusaha dan serikat pekerja demi kesejahteraan para pekerja," kata Korneli, Kamis.
Korneli berharap para pemilik perusahaan di Kota Cirebon dapat memberikan hak-hak karyawannya mengingat kondisi perekonomian saat ini yang serba sulit dimana hampir seluruh harga kebutuhan pokok merangkak naik.
"Kenaikkan tarif dasar listrik (TDL) dan rencana pengalihan penggunaan bahan bakar bensin premium ke pertamax diperkirakan akan berpengaruh kepada tingginya harga kebutuhan pokok lain dan otomatis akan semakin membebani para pekerja. Oleh karena itu diharapkan ada kebijakan bagi para pengusaha untuk memberikan upah yang layak bagi karyawannya," katanya.
Diakui Korneli saat ini masih ada 20 persen perusahaan di Kota Cirebon belum mampu menggaji karyawannya sesuai UMK, sehingga pihaknya mengimbau kepada para pemilik perusahaan agar segera mengajukan keringanan penangguhan.
Namun Korneli berharap kebijakan tersebut jangan disalahgunakan oleh pengusaha yang pelit dan tidak mau memberi upah sesuai UMK dengan cara memberikan laporan keuangan palsu.
"Kami punya tim khusus yang akan memantau dan mendata kondisi keuangan setiap perusahaan, dan akan menetapkan perusahaan mana yang boleh mengajukan keringanan penangguhan," tegas Korneli.
Angka UMK tersebut, kata Korneli dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disahkan oleh gubernur. Oleh karena itu bagi perusahaan yang ingin mendapatkan keringanan penundaan agar segera menyerahkan berkasnya sebelum keputusan tersebut dikirim ke provinsi. ***3***
M Taufik