Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.
"Di Indonesia, sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Edward Hiariej dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa.
Jokowi pernah melaporkan pemberian piringan hitam band Metallica dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada tanggal 28 November 2017. Jokowi melaporkan ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Baca juga: Berkas perkara Azis Syamsuddin dilimpahkan ke pengadilan tipikor
"Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika beliau diberikan CD Metallica itu beliau laporkan kepada KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi," kata Edward Hiariej.
Ia juga menyebut mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Pada bulan Maret 2017, Tito melaporkan pemberian cendera mata berupa pedang emas ke KPK.
Pedang berwarna emas itu diperoleh Tito dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud ke Jakarta.
Presiden Jokowi contoh baik dalam pelaporan gratifikasi, juga Tito Karnavian
Selasa, 30 November 2021 18:43 WIB