Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi pesepak bola asal Belanda Shayne Pattynama menjadi warga negara Indonesia setelah rapat kerja dengan Menterian Hukum dan HAM serta Menteri Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Apakah Komisi III DPR dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setuju?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir, dilanjutkan Adies mengetuk palu tanda persetujuan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan bersama Kemensesneg, Kemenpora, BIN dan PSSI.
Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan, katanya, Shayne telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sedangkan dari aspek keolahragaan, Shayne telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.