ANTARAJAWABARAT.com,8/9 - DPRD Kabupaten Garut menyatakan sulit untuk mengabulkan pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Garut, Dicky
Chandra dari jabatannya karena harus mendapatkan keputusan dari berbagai pihak termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sulit meluluskan permohonan mundur Dicky Chandra dari jabatannya sebagai Wakil Bupati," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Lucky Lukmansyah kepada wartawan, Kamis.
Surat pengajuan pengunduran diri Dicky Chandra sudah diterima pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Senin (5/9) bahkan sudah diketahui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang langsung ditemui Dicky di Bandung, Rabu (7/9).
"Keputusannya setidaknya harus sinergi dengan keputusan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Apabila DPRD memutuskan menerima pengajuan pengunduran diri Dicky Chandra, kata Lucky, tentu harus ada kesamaan dengan keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
"Karena ada ketentuan dalam mengatur masalah seperti ini, harus bersinergi dengan pemerintah pusat," katanya.
Pihak DPRD, kata Lucky sementara akan mengedepankan upaya untuk bertemu langsung dengan Dicky Chandra meminta penjelasan secara langsung terkait pengunduran dirinya.
Selama ini pimpinan DPRD Kabupaten Garut belum dapat bertemu langsung dengan Dicky Chandra, melainkan hanya mengetahui dari keterangan surat pengajuan yang ditandatangani langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Secara terpisah, Bupati Garut Aceng HM Fikri tetap meminta Wakilnya Dicky Chandra tidak mengundurkan diri melainkan melanjutkan perjuangannya memimpin Garut.
"Kalau tetap mengundurkan diri, saya mengharapkan itu tidak terjadi," katanya.
Sementara itu Dicky Chandra merupakan sosok artis yang sering muncul di layar televisi mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati bersama pasangannya Bupati Garut Aceng HM Fikri dari calon perseorangan pada Pilkada Garut 2009.***3***
Feri P