ANTARAJAWABARAT.com,25/8 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perkara dengan terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad, yakin bersalah dan harus dihukum.
"Sekda Kota Bekasi yang menyatakan memang ada penggalangan dana untuk melakukan penyuapan-penyuapan itu (suap yang dilakukan Mochtar Mohammad," kata JPU I Ketut Sumendana, usai persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis .
Menurut Ketut, ada 43 saksi termasuk Sekda Kota Bekasi Chandra Utama, telah menyatakan terdakwa melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu korupsi dana APBD untuk dialog dengan warga penyuapan kepada DPRD Kota Bekasi untuk menetapkan RAPBD 2009, penyuapan panitia Adipura dan penyuapan anggota BPK.
Dikatakannya, selama persidangan muncul perkara lain, yaitu adanya penyetoran dana proyek sebesar Rp10 miliar per tahun langsung kepada Mochtar Mohammad.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan selama dia menjabat sebagai Wali Kota Bekasi dan yang melaporkan hal itu depan sidang adalah saksi Agus Sofyan yakni Kepala Dinas PU Kota Bekasi.
"Tetapi itu tidak termasuk yang kami perkarakan. Mungkin nanti kita tindaklanjuti. Yang pasti, hal itu menunjukkan bahwa Mochtar sudah terbiasa melakukan perbuatan semacam itu," katanya.
Sementara itu, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Azharyadi, terdakwa Mochtar Mohammad membantah tidak pernah memberikan suap kepada panitia Adipura.
"Saya pernah mengajak makan kepada mereka, tapi ditolak. Tapi ternyata mereka makan juga dengan anak buah saya. Padahal kepada saya mereka menolak," kata Mochtar Mohammad.
Sempat terjadi perdebatan antara Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan Mochtar Mohammad tentang perkara yang menyeretnya ke pengadilan.
"Saya nggak punya mobil, nggak pernah membangun rumah, masa dituduh korupsi. Masa karena kesalahan staf, lalu saya dihukum. Saya ini pejabat publik, tidak tahu urusan administrasi sekarang pakai nurani saja, mau menghukum orang itu dasarnya apa? Bilangin ke pemimpin KPK, ini nggak lucu. Nggak lucu," kata Mochtar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan pembacaan tuntutan JPU terhadap Mochtar Mohammad akan dilakukan pada siang tanggal 8 september 2011, yang kemudian pada tanggal 14 September Mochtar dan penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan.
"Kami sudah berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tipikor dalam waktu 120 hari, artinya harus cepat dan sesuai jadwal," kata Azharyadi.***3***
Ajat S