ANTARAJAWABARAT.com, 11/8 - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dan memberi penjelasan tentang Hukum Tata Negara dalam persidangan dengan terdakwa Wali Kota Bekasi Non Aktif Mochtar Mohammad, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
"Dalam penetapan APBD, yang lama dijadikan pedoman untuk menetapkan APBD yang baru kalau pun tidak sesuai hal terebut tidak melanggar hukum," kata Yusril Ihza Mahendara, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Yusril jika seseorang pejabat mengeluarkan kocek sendiri untuk membiayai kegiatan tertentu maka tidak dipersoalkan.
Namun, kata Yusril, jika sebagai kepala daerah maka pejabat daerah birokrasi yang berkewajiban menyelesaikan secara administrasi.
"Kepala daerah yang memiliki wewenang untuk memutuskan untuk menyumbang, tapi kalau dari uang pribadi dan memposisikan diri sebagai individu maka tidak ada masalah," katanya.
Yusril juga sempat melontarkan lelucon yang disambut gelak tawa pengunjung sidang dan mampu mencairkan suasana sidang yang memanas.
"Saya ambil contoh, ketika itu bencong-bencong ditankap Satpol PP lalu dijebloskan ke penjara Pondok Bambu, tapi pagi harinya mereka beteriak minta makan, akhirnya saya keuarkan uang Rp20 ribu," katanya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Azharyadi itu berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad terjerat dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Akibat perbuatan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.
Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mereka ialah pertama, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara.
Kedua, Herry Suparjan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis dua tahun penjara dan terakhir, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis 3 tahun penjara.
-ajat-