Kota Bogor (ANTARA) - Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong perubahan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) mengenai pembangunan kelurahan dan kecamatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Camat se-Kota Bogor, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis, menyebut gebrakan itu bisa terjadi jika Perwali terkait anggaran kecamatan dan kelurahan diubah.
"Sejauh ini sudah diatur di Perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu Rp175 juta namun mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu masih sangat kurang," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor gagas dana pembangunan kecamatan Rp300 miliar
Baca juga: DPRD Kota Bogor beri catatan ke Pemkot soal pengelolaan Biskita Trans Pakuan