ANTARAJAWABARAT.com, 21/6 - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad sehingga yang bersangkutan menjadi tahanan kota.
Ketua Majelis Hakim Asharyadi di Bandung, Selasa, menyatakan bahwa alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mochtar Mohammad adalah rasa kemanusiaan dan melihat kondisi kesehatan terdakwa perkara korupsi tersebut.
"Atas dasar rasa kemanusian dan melihat kondisi terdakwa, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa, dari status tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan kota. Hal-hal ini dijamin pula oleh sejumlah pihak, selama terdakwa mendapatkan pengobatan rawat jalan. Keputusan majelis hakim ini ditetapkan pada Senin (20/6)," kata Asharyadi.
Mochtar Mohammad mengajukan pembantaran atau izin berobat jalan setelah sidang pada Senin (13/6) pekan lalu, karena saat itu terdakwa nyaris pingsan saat mengikuti sidang.
Pada persidangan Senin lalu yang berakhir hingga pukul 20.00 WIB, Jaksa Tipikor menghadirkan delapan saksi dan akhirnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Asharyadi memberikan putusan penangguhan penahanan kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan.
Dalam surat penetapan No. 22/Pidsus/TPK/2011/PN BDG tentang penangguhan penahanan terdakwa berdasarkan, surat permohonan terdakwa tanggal 3 Mei, 6 Mei dan 10 Mei 2011.
Jaminan tertulis lain yang masuk ke pengadilan, berasal dari 10 camat Kota Bekasi, seluruh anggota DPRD Kota Bekasi, seluruh kelurahan Kota Bekasi, penasihat hukum, keluarga dan Sekjen DPP PDIP Cahyo Kumolo.
Akan tetapi, sesuai ketentuan terkait penetapan penangguhan penahanan atas terdakwa, pihak terdakwa menyerahkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Jaksa Tipikor Rudi Margono saat dimintai pendapat, enggan berkomentar banyak terkait penangguhan penahanan terhadap Mochtar Muhammad.
"Semua kembali kepada pengadilan karena itu memang kewenangan majelis hakim," kata Rudi singkat.
Mochtar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi 2010.
Kemudian penyuapan terkait pengesahan APBD 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.