Bandung, 26/4 (ANTARA) - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad didakwa pasal berlapis sekaligus atau kumulatif oleh Jaksa Penuntut KPK pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin.
Jaksa Penuntut KPK I Made Ketut Sumadane, mendakwa politisi PDI Perjuangan tersebut dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
I Made mengatakan, Mochtar Mohamad, terjerat dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan Anggaran Makan-Minum.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Azharyadi, Jaksa Penuntut KPK menyatakan akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian mencapai Rp5,5 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negaranya mencapai Rp4 miliar terkait APBD, Rp500 juta terkait Adipura, Rp400 juta suap untuk mendapat WTP dari BPK, dan Rp600 juta terkait penyalahgunaan anggaran makan-minum," ujar Jaksa Penuntut KPK, I Made Ketut Sumadane.
Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal terhadap terdakwa ialah 20 tahun penjara.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (2/5) dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum terdakwa.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan ekesepsi pengacara. Saya minta pengertiannya dari jaksa dan pengacara, kami hanya diberi 120 hari untuk menyelesaikan hal ini, jadi persidangan akan dilakukan seminggu dua kali," kata Hakim Azhariyadi Pria Kusuma sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.
***3***
ajat S