Bekasi (ANTARA) - Biro Humas Kementerian Perdagangan melakukan kunjungan kerja studi banding pelayanan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik Kemendag RI Annisa Wulandari di Ruang Kerja Rapat Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Kamis, mengatakan tujuan kunjungan ini adalah menggali praktik dan aspek terbaik dalam pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi.
"PPID di sini merupakan badan publik yang sudah masuk kategori informatif pada hasil monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Jawa Barat," katanya.
Annisa mengaku tujuan studi lapangan ini adalah ingin meniru inovasi pelayanan yang diberikan PPID Kota Bekasi kepada pemohon maupun masyarakat umum sekaligus bentuk penguatan kolaborasi sesama badan publik PPID.
"Mungkin bapak dan ibu bisa membantu kami menggali informasi lebih jauh tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi sehingga masuk ke dalam kategori informatif sementara PPID kami saat ini masih dalam kategori menuju informatif," katanya kepada PPID Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menjelaskan bahwa sistem pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di wilayahnya mengacu UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Pada Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, PPID Utama dijabat oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang membawahi PPID Pembantu pada perangkat daerah di Pemerintah Kota Bekasi yang dijabat oleh sekretaris perangkat daerah masing-masing.
"Layanan keterbukaan informasi selalu disajikan dengan aktif oleh tim pelaksana PPID dan selalu siap sedia ketika ada permohonan informasi yang perlu dijawab," katanya.
Sayekti mengatakan regulasi permohonan informasi serta prosedur menjawab permohonan informasi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi 27/2017 dan 73/2018 yang mengatur segala permohonan informasi harus disertakan data-data pemohon yang jelas serta jawaban permohonan informasi oleh PPID.
Sekretariat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada PPID Utama Kota Bekasi Diah Setiyawati melanjutkan selain siap sedia melayani permohonan informasi, tim pelaksana PPID juga berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada publik melalui berbagai platform media seperti website, media sosial, dan media luar ruang.
"Beberapa jenis informasi juga harus tersaji pada website seperti informasi berkala dan informasi serta merta. Contoh, informasi mengenai laporan anggaran keuangan daerah yang telah diaudit, program-program unggulan terkini, struktur organisasi dan pejabat terkait, sampai berita-berita harian," katanya.
Optimalisasi kinerja PPID Utama Kota Bekasi dilakukan dengan monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pembantu dengan ruang lingkup proses layanan informasi publik serta penyajian informasi yang dibagi menjadi tiga katagori yakni PPID Pembantu, pengelolaan pengaduan publik, serta pengelolaan media sosial.
"Pada dasarnya pelaksanaan pelayanan informasi publik di sini sudah terlaksana sesuai peraturan yang berlaku, regulasi yang diterapkan juga sudah sesuai aturan yang berlaku. Selebihnya, kami selalu menyajikan informasi publik secara aktif dan kreatif di banyak platform serta menyajikan informasi dalam bentuk rilis berita yang disebarluaskan kepada media massa," kata dia.
Baca juga: 81,96 persen warga Kota Bekasi puas kinerja layanan publik
Baca juga: Pemkot Bekasi kunjungi Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik
Baca juga: Pelayan publik Kabupaten Bekasi diminta jaga prokes usai divaksin