Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di madrasah, pesantren, dan pendidikan keagamaan Islam lainnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19.
"Secara umum pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ali menjelaskan lembaga pendidikan madrasah itu mencangkup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Kejuruan.
Sementara pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
"Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," katanya.
Khusus untuk madrasah, kata dia, dalam surat edaran itu mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
"Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021," kata Ali
Untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, ia meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Pesantren dan pendidikan keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri, tidak diizinkan melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Sebelumnya, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kementerian Agama M. Ishom Yusqi menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM), setelah melakukan uji coba sejak 10 Agustus.
"Uji coba tersebut sekaligus sebagai upaya persiapan pelaksanaan PTM Terbatas pada beberapa madrasah di setiap provinsi," ujar Ishom.
Ishom menjelaskan presentasi madrasah yang telah melakukan uji coba PTM sekitar 18 persen dan tersebar pada 34 provinsi. Uji coba PTM diprioritaskan untuk madrasah yang telah memiliki kesiapan belajar sebagaimana yang ditetapkan pada SKB Empat Menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
Dari data yang dihimpun dari laman Kemendikbud, total sekolah yang berada di bawah kewenangan Kemenag dan telah menjalani proses pembelajaran tatap muka yang dimulai sejak Senin (30/8) sebanyak 4.383 sekolah.
Rinciannya, Raudhatul Atfal 721 sekolah, 1.469 Madrasah ibtidaiyah, 1.395 Madrasah Tsanawiyah, dan 798 Madrasah Aliyah/kejuruan atau baru 5,17 persen dari total 84.720 sekolah di berbagai tingkatan.
Untuk lebih lengkap, SE Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Islam dapat diunduh di https://siapbelajar.kemenag.go.id.
Baca juga: Vaksinasi guru RA dan madrasah sudah capai 52 persen
Baca juga: Kemenag kucurkan Rp233 miliar bantu pesantren LPQ dan madrasah