Karawang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pembelajaran tatap muka belum bisa digelar, meski daerah ini sudah masuk zona oranye penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Asep Junaedi, di Karawang, Minggu mengatakan, pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan atas dasar Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor/443/4273-sekrt tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Masa perpanjangan PPKM Level 3 Karawang itu terhitung 17-23 Agustus 2021.
Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati itu, maka kegiatan pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan.
"Kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan dilakukan secara daring/online atau pembelajaran jarak jauh," kata Asep.
Ia mengakui, sebenarnya sejak jauh-jauh hari sebelumnya pihak sekolah telah menyiapkan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut dilakukan dengan cara menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termogram dan alat-alat lainnya.
Namun karena di masa perpanjangan PPKM Level 3 ini pembelajaran tatap muka masih dilarang, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang menyampaikan kalau saat ini pembelajaran tatap muka masih belum bisa dilaksanakan.
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Karawang bertambah 113 orang, positif naik 133 orang
Baca juga: Kajari Karawang sebut telah kumpulkan bukti pemotongan dana bansos
Belajar tatap muka di Karawang belum bisa dilaksanakan
Minggu, 22 Agustus 2021 20:29 WIB