Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Umum DPP IMM Najih Prastiyo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama dalam menghadapi krisis yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.
Najih Prastiyo mengatakan langkah yang diambil oleh DPP IMM senada dengan sikap yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah untuk mendukung perpanjangan masa PPKM.
Menurutnya, hal itu merupakan ikhtiar yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di masyarakat. Namun yang perlu menjadi catatan bersama menurut dia soal efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan 3T di masyarakat yang perlu untuk dievaluasi.
“Saya berharap kebijakan ini diikuti dengan efektif dan efisiennya pelaksanaan 3T di masyarakat," kata Najih.
Najih menyebutkan pandemi COVID-19 yang terjadi kemungkinan masih akan berlangsung cukup lama, sehingga peran serta partisipasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap lama masa pemulihan COVID-19 di Indonesia. Oleh karena itu menurutnya penerapan protokol kesehatan perlu selalu diterapkan tanpa terkecuali.
“Perlu upaya bersama-sama, partisipasi dari semua pihak untuk sadar dan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M secara ketat. Itu yang menentukan apakah kita akan melewati pandemi ini dengan cepat, atau justru semakin lama karena perilaku kita sendiri," ucap Najih.
Najih juga menyoroti pemerintah terkait penggunaan istilah PPKM, yang menurut dia perlu konsistensi sehingga tidak membuat masyarakat kebingungan.
Selain itu, rantai komando penanggulangan COVID-19 juga ini dianggap perlu diperbaiki dan kebijakan juga tidak saling tumpang tindih dalam pelaksanaan program penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Najih juga mengajak segenap masyarakat untuk mengakhiri segala polemik maupun kontroversi terutama yang berkaitan dengan informasi tentang COVID-19. Menurut Najih hal yang paling penting saat ini adalah melindung diri dan keluarga dengan di rumah saja, agar tidak terkena COVID-19.
“Bahwa COVID-19 benar adanya dan telah menelan banyak korban jiwa di Indonesia. Sedikit tindakan dari kita dengan menahan diri dan tetap di rumah saja, dapat melindungi orang-orang terdekat untuk tidak terinfeksi dan menurunkan potensi penularan virus COVID-19 di lingkungan sekitar," ujar Najih.
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 setelah berakhirnya masa PPKM Darurat yang diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Dalam aturan perpanjangan masa PPKM yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, dilakukan sejumlah pelonggaran di beberapa sektor, yang awalnya aktivitas masyarakat hanya dibatasi pada sektor esensial dan kritikal saja.
Baca juga: Kapolres Bogor borong "basreng" saat sosialisasikan PPKM
Baca juga: Kapolri instruksikan seluruh Polda menggelar patroli skala besar malam ini
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah apresiasi perpanjangan masa PPKM
Jumat, 23 Juli 2021 23:27 WIB