Purwakarta (ANTARA) - Tiga perusahaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikenakan denda masing-masing Rp20 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Kamis, menyampaikan selama PPKM Darurat, tidak hanya masyarakat yang dikenai hukuman denda. Pengelola kafe, warnet dan pelaku industri juga dikenakan sanksi serupa karena melanggar PPKM darurat sejak 3 Juli lalu di seluruh Jawa dan Bali.
Ia menyebutkan ketiga perusahaan yang membandel, tidak mematuhi aturan PPKM darurat, yakni PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory, dan PT Pearl Metro Indonesia.
Tiga perusahaan tersebut dikenakan pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Sanksi itu sesuai dengan hasil putusan sidang.
Perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, kini Pemkab Purwakarta belum memastikan perpanjangan PPKM darurat, meskipun sudah terdengar adanya wacana perpanjangan dari pemerintah pusat.
Bupati mengaku saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM darurat ini.
Menurut dia, rencana perpanjangan PPKM darurat yang diwacanakan oleh pemerintah pusat jadi sebuah hal yang dilematis.
Ia menegaskan hingga kini masalah mobilitas warga yang masih tinggi di masa PPKM tarurat terjadi di zona industri.
Baca juga: Dua kecamatan di Purwakarta berstatus zona hijau COVID-19
Baca juga: Bupati Purwakarta sebut PPKM darurat turunkan kasus positif COVID-19
Tiga perusahaan di Purwakarta langgar PPKM Darurat didenda Rp20 juta
Kamis, 15 Juli 2021 22:29 WIB