Soreang, 26/11 (ANTARA) - Tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati Dadang M Naser-Deden R Rumaji, pemenang Pilkada Kabupaten Bandung, Jawa Barat menolak telah mengerahkan massa ke MK untuk menekan tim pasangan Ridho-Darus.
"Puluhan orang yang datang ke MK pada hari Selasa (23/11) lalu adalah saksi-saksi yang sengaja didatangkan untuk menjawab tuduhan dari pasangan nomor delapan," kata juru bicara pasangan Dadang-Deden (DNDR), Dadan Hendaya, Jumat.
Massa yang sebagian besar terdiri atas pejabat Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut, menurut Dadan, merupakan undangan resmi yang jadi saksi atas fakta yang terjadi di lapangan selam Pilkada 2010 berlangsung.
Mereka datang dalam sidang di MK, kata Dadan, untuk menjawab tuduhan bahwa aparat kecamatan dan aparat desa dimobilisasi untuk kepentingan pasangan nomor tuujuh (DNDR), itu tidak benar.
Dadan menyayangkan pernyatan tim pasangan calon bupati/wakil bupati Ridho-Darus yang terkesan cengeng, karena bereaksi akibat sorakan terhadap para saksi pasangan nomor urut delapan itu.
"Saya pikir masih dalam konteks yang wajar, ketika saksi yang mereka ajukan ternyata bicara berputar-putar, tidak jelas arahnya. Hanya, jangan karena sedikit diledek, lalu berkoar di media massa," ujar Dadan.
Sebelumnya, menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Asep Anwar kehadiran para pejabat dalam sidang di MK Selasa (23/11) itu, tidak relevan serta mengganggu pelayanan publik.
"Mereka hadir sebagai apa, sebagai saksi, termohon atau pihak terkait," kata Asep.
Anggota dewan yang terbilang vokal ini curiga para pejabat itu hadir di sana hanya sekadar menonton dan melihat saksi-saksi yang dihadirkan pasangan nomor delapan.
Akibat perbuatan para pejabat tersebut, menurut Asep, pelayanan publik jadi terganggu karena mereka menonton sidang di MK pada hari dan jam kerja.
"Para pejabat dan camat ini telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Asep.
Dalam PP tersebut, kata Asep PNS wajib menaati segala peraturan perundangundangan, yakni melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, ujar Asep dalam PP itu juga menegaskan PNS harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, serta masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.***1***
Ayi K