Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menimbun obat dan alat kesehatan untuk menaikkan harga pada masa pandemi COVID-19.
"Jangan mencoba-coba jadi spekulan, jangan menimbun, yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat, hukum akan bertindak," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Jodi meminta masyarakat melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mendapati pihak-pihak yang sengaja menimbun obat dan alat kesehatan untuk meningkatkan harga jual dagangannya.
"Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," katanya.
Dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat pada masa pandemi COVID-19 dan mengawasi penyediaan oksigen untuk kepentingan medis.
Jodi mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk satuan khusus untuk memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan pada masa kasus penularan COVID-19 meningkat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa kepolisian akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat banyak demi memperoleh keuntungan pribadi.
"Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini, karena yakini lah Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Rusdi.
Baca juga: MUI: Timbun masker saat wabah corona hukumnya haram
Baca juga: Polres Indramayu tindak tegas apotek jual obat terapi COVID-19 lebihi HET
Baca juga: Luhut perintahkan Polisi tindak tegas pelaku yang naikkan harga obat
Pemerintah akan menindak tegas penimbun obat dan alkes
Senin, 5 Juli 2021 19:49 WIB