Cimahi, 22/11 (ANTARA) - Satnarkoba Polresta Cimahi menangkap lima tersangka sindikat peredaran narkotika yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polresta Cimahi dan masih terus memburu dua pelaku lainnya.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan itu tiga diantaranya diketahui merupakan seorang pengguna narkotikan jenis ganja dan seorang lainnya merupakan pengguna sabu-sabu serta satu orang lainnya merupakan pengedar, kata Kasat Narkoba Polresta Cimahi, AKP I Nyoman Yudhana di Mapolresta Cimahi, Senin.
"Setidaknya dari hasil tindakan kelima orang tersangka itu kita juga berhasil mengamankan 12 paket kecil sabu-sabu seberat 10 gram, plus 3 paket kecil ganja seberat 7,5 gram disita sebagai barang bukti. sementara dua tersangka bernama Iw dan Hr yang diduga sebagai pengedar masih buron," kata Nyoman.
Menurut Nyoman, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Kampung Leuweung Gede RT 3/11 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh kelima tersangka.
Berawal dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penangkapan.
"Usai menerima laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan, hingga kami temukan tersangka dan menangkapnya. Pelaku yang pertama kali ditangkap bernama Gun dengan barang bukti yang di sita satu paket ganja kecil yang dibungkus kertas dan sembilan linting rokok dengan total seberat 3,5 gram," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pengungkapan kasus terus berkembang. Berdasarkan keterangan tersangka Gun, pihaknya berhasil menangkap tersangka lain, yakni Ds di lokasi yang sama dengan barang bukti dua paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran.
Kemudian berhasil meringkus Sa dan Mu yang diamankan petugas di Jalan Babakan Irigasi Kelurahan Babakan Tarogog Kaler Kota Bandung dengan barang bukti yang diperoleh 11 paket ganja kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam plastik transparan.
Selanjutnya Ad ditangkap di depan pom bensin Jalan Pasir Koja Bandung berikut barang bukti satu paket kecil saabu-sabu yang ditemukan petugas dari kantong celana belakangnya.
Dikatakan Nyoman, dari hasil tes urine, ketiga tersangka terbukti sebagai pengguna narkotika jenis ganja dan satu lainnya sebagai pengguna sabu-sabu.
Akibat dari perbuatannya itu tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pengedar yakni 5 tahun -20 tahun penjara dan bagi pemakai 4 tahun -12 tahun penjara atau denda 1 miliar hingga 10 miliar.
"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari tersangka ternyata mereka ada yang berperan sebagai pengedar, ada juga pemakai," katanya.***1***