Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan menjelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Tunjukkan sikap simpatik dan humanis, hindari sifat arogan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk saat operasi protokol kesehatan PPKM darurat diterapkan mulai besok," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Jumat.
Apel gelar pasukan dimulai pada pukul 16.00 WIB itu diikuti 112 personel yang terdiri atas 12 personel pejabat perwira menengah, 13 perwira pertama, 17 personel lalu lintas, serta 10 personel bagian operasional.
Berikutnya, tujuh personel Satintel, delapan Satreskrim, satu dari Satnarkoba, 16 personel Satgas PPKM, delapan Propam, 10 prajurit TNI, dan enam personel Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendra, dibutuhkan penanganan ekstra keras agar lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan semaksimal mungkin, termasuk pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah hukumnya.
"Seperti diketahui rekan-rekan media, kami sudah menyiapkan beberapa skema pengaturan lalu lintas yang membatasi ruang gerak warga sesuai dengan kebijakan PPKM darurat demi keselamatan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan pos-pos check point di wilayah perbatasan yang secara khusus akan memeriksa pengendara dengan akses keluar masuk Kabupaten Bekasi, termasuk menyiapkan tes usap antigen secara random.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Pemerintah Kabupaten Bekasi, tercatat ada 2.363 kasus aktif COVID-19 dengan angka penambahan kasus tertinggi di lima kecamatan.
Ia menyebutkan kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Tambun Selatan dengan 324 kasus, Cibitung 286 kasus, Cikarang Barat 257 kasus, Setu 233 kasus, dan Kecamatan Cikarang Selatan dengan 195 kasus.
"Itu data per hari ini di wilayah ini. Makanya, treatment khusus juga akan kami terapkan di wilayah-wilayah rentan tersebut," katanya.
Petugas akan ditempatkan di simpul keramaian wilayah rawan guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat, termasuk membubarkan kerumunan di fasilitas umum.
Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali, kata dia, mengatur pembatasan sosial kemasyarakatan seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial dan 50 persen sektor esensial hingga penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring di seluruh satuan pendidikan.
"Masih banyak lagi regulasi pembatasan yang diatur di dalamnya, termasuk penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal serta fasilitas publik dan aktivitas masyarakat lainnya. Saya berpesan tetap semangat dan disiplin dalam bekerja serta tetap lakukan penanganan secara persuasif," katanya.
Baca juga: Akses masuk Bekasi diperketat menjelang PPKM Darurat
Baca juga: Pemkab Bekasi ikuti kebijakan pusat terapkan PPKM Darurat
Baca juga: Pemkab Bekasi buka opsi karantina wilayah, ini alasannya