Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bakal memperketat mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pengetatan itu, yakni mulai dari penutupan sejumlah ruas jalan yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.
"Kemarin sebenarnya setiap akhir pekan, Jumat, Sabtu, Minggu, itu sudah dilakukan, kalau kemarin hanya akhir pekan, nanti sepanjang dua pekan ke depan, akan lebih ketat lagi, bukan hanya akhir pekan," kata Ahmad Dofiri, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Menurut Dofiri, jumlah titik penutupan atau penyekatan jalan dilakukan di setiap kabupaten dan kota. Dengan penutupan itu, pihaknya bisa membatasi masyarakat agar tak berkumpul di pusat kota.
"Jumlah titik penyekatan itu banyak sekali, contohnya di Kota Bandung, itu di kawasan pusat kota, Jalan Braga, Alun-alun, sampai ke Ring 3 yaitu di gerbang tol," kata dia.
Selain itu, ia pun meminta pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran agar mematuhi aturan operasionalnya, sehingga masyarakat dapat dengan sendirinya mengurangi mobilitas.
"Jadi otomatis mengurangi mobilitas masyarakat, karena mau pergi ke sana pun ditutup, itu yang kita harapkan," katanya lagi.
Maka dari itu, ia meminta agar seluruh pihak dapat bersinergi untuk memerangi COVID-19. Karena, menurutnya, adanya PPKM Darurat ini semata-mata agar masyarakat lebih waspada terhadap COVID-19.
"Walaupun pemda selalu berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan, tapi itu tidak cukup tanpa ada kesadaran masyarakat semua," kata Dofiri.
Baca juga: Selama PPKM Darurat masyarakat wajib kerja dari rumah dan mal ditutup
Baca juga: Masyarakat diingatkan soal masker dan jaga jarak saat PPKM darurat
Baca juga: Ini daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali