Sumedang, 9/11 (ANTARA) - Dalam tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa, antara UU (Undang-undang) Nomor 32 tahun 2004, dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Sumedang terdapat pertentangan.
Ketua Forbeka (Forum Rakyat Bersatu Untuk Keadilan) Sitam Rasyid, Selasa, dikediamannya kampung Cisempur Jatinangor adanya pertentangan tersebut dikhawatirkan terjadi konflik horizotal.
"Akibat dari pertentangan antara UU nomor 32 tahun 2004, dengan PP Nomor 72 tahun 2005 dan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 tahun 2006, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat," katanya.
Menurut Sitam, dalam UURI 32, Pasal 204 dijelaskan, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan berikutnya.
Sedangkan pada Pasal 44, PP 72/2005 dan Perda 11/2006 Pasal 7 huruf k menjelaskan, syarat calon kepala desa, yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan, mana yang bisa dijadikan landasan dalam tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa. Apakah UU atau PP dan Perda" kata Bagian Humas dan Kabag Hukum Kabupaten Sumedang pun, ketika dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan permasalahan ini," tanda Sitam.
Dikatakan dia, Desa Cisempur awal 2011 akan melaksanakan pemilihan kepala desanya. Kepala desa saat ini akan ikut mencalonkan lagi dalam pemilihan, dia sudah satu periode atau enam tahun menjabat Kades Cisempur, dan beberapa puluh tahun sebelumnya dia pun pernah menjadi Kades di Cisempur.
Jika mengacu kepada UU 32/2004, kata Sitam, yang bersangkutan masih berkesempatan untuk mencalonkan lagi, namun jika mengacu pada pasal PP dan Perda, besar kemungkinan akan terjadi pemasungan terhadapnya, atau masyarakat lain yang mempunyai kasus serupa.
"Dalam PP dan perda tidak ada penjelasan mengenai bunyi pasal tersebut. Kita juga tidak mengerti, mengapa antara UU dengan PP dan Perda tidak sesuai. Apakah pada saat penyusunan PP dan Perda, mereka tidak membaca UU. Contoh kecil saja, di UU masa jabatan Kades 6 tahun, sedangkan di PP dan Perda 5 tahun," jelas Sitam Rasyid. ***1***
