Jakarta (ANTARA) - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyampaikan permintaan maaf usai ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Saya Anji ingin menyampaikan permintaan maaf ke keluarga, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini," kata Anji dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Anji berharap kasus yang menjerat dirinya bisa menjadi pelajaran untuk dirinya dan masyarakat luas.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya harap kejadian ini bisa jadi pelajaran ke kita sendiri untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anji juga berharap masyarakat bersedia memaafkan dirinya dan memberikan kesempatan untuk dirinya agar bisa kembali berkarya. Dia juga mengatakan akan menjalan seluruh proses hukum terkait kasusnya.
"Sekali lagi saya minta maaf dengan kejadian ini. Doakan saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengelola pariwisata, semoga bisa berkarya," pungkasnya.
Sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap pada Jumat (11/6) sekitar pukul 19.30 WIB di studionya kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa delapan linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja di Cibubur.
Saat diperiksa petugas, Anji mengaku mempunyai lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat dan saat digeledah polisi menemukan delapan plastik klip berisi biji ganja dan satu stoples berisi batang ganja.
Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saat ini, Anji menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.
Baca juga: Lokasi penyimpanan ganja milik EAP alias An ditemukan di Bandung
Baca juga: Anji beri dukungan Jrx SID hadapi vonis di PN Denpasar