Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat memperketat pembatasan kegiatan di tempat usaha seperti pasar, mal, restoran, objek wisata, dan hotel hingga 14 hari ke depan menyusul peningkatan kasus penularan COVID-19 di wilayahnya.
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Rabu, mengatakan, pengetatan pembatasan operasi tempat-tempat kegiatan usaha tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya berstatus Siaga 1.
"Berangkat dari evaluasi tadi, perkembangan kasus aktif di Kota Bandung ini kalau dilihat dari perkembangan dari Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 ini terjadi sebuah lonjakan yang sangat signifikan, terutama di bulan Mei sampai Juni 2021," kata Oded.
Selama pengetatan pembatasan kegiatan, ia menjelaskan, restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Setelah batas waktu itu, pengelola tidak boleh menerima pembeli makan atau minum di tempat.
"Bagi restoran tidak diperkenankan untuk makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk memesan dan dibawa pulang," kata Oded.
Semasa pengetatan pembatasan kegiatan, ia melanjutkan, pusat belanja seperti mal dan toko ritel hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB.
Kegiatan di sektor perhotelan juga dibatasi. Pengelola hotel, menurut Wali Kota, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan atau memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk pesta pernikahan.
Ia menambahkan, penyelenggaraan acara pernikahan selain di hotel masih diperkenankan dengan syarat hadirin dibatasi maksimal 50 orang.
Wali Kota meminta semua pihak meningkatkan kesiagaan guna menghadapi potensi peningkatan penularan COVID-19.
"Saya juga tidak lupa mengucapkan apresiasi dan berterima kasih kepada semua tenaga kesehatan dan keluarganya dimana pun mereka berada, yang terus memberikan pelayanan bagi masyarakat," kata Oded.
Hingga saat ini jumlah penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan karantina tercatat 1.375 orang.
Baca juga: Pemkot Bandung hentikan uji coba belajar tatap muka di sekolah, ini alasannya
Baca juga: Pegawai positif COVID-19 bertambah Gedung Sate Bandung kembali ditutup
Baca juga: Ridwan Kamil: Tidak berwisata ke Bandung untuk lindungi masyarakat
Pemkot Bandung memperketat pembatasan kegiatan di pasar hingga hotel
Rabu, 16 Juni 2021 18:44 WIB