Bandung,14/10 (ANTARA) - Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, terhadap rumah kos-kosan di Jln. Sidomukti No. 73 A Kota Bandung Kamis (14/10), diprotes oleh pengacara termohon eksekusi, Djonggi Simorangkir,S.H.
Pasalnya dalam eksekusi itu tidak dilaksanakan BAP eksekusi, padahal berita acara eksekusi telah dibacakan dan sebagian barang sudah diangkut oleh pihak juru sita PN Bandung.
Pihak Pengacara menilai tidak terlaksananya eksekusi itu karena tidak ada kemauan dari juru sita PN Bandung dengan alasan situasi tidak kondusif, padahal fakta di lapangan justru tidak terjadi perlawanan dari pihak pemohon.
Dirinya mengaku dalam penghentian eksekusi ini kuat dugaan adanya praktek mafia peradilan yang terjadi, sehingga menghentikan proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Bandung.
"Saya mendengar adanya pihak pengadilan yang sudah menerima uang dari termohon," kata Djionggi kepada wartawan.
Menurut Djonggi, itu buktinya sangat kuat dan ada korelasinya yakni eksekusi tiba-tiba dihentikan tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat tanda tanya.
"Makanya kami datang ke Ketua PN Bandung, untuk meminta pertanggungjawaban dan mempertanyakan hal tersebut ke ketua PN Bandung, kami menginginkan eksekusi segera dilakukan kembali tanpa kecuali," terang Djonggi.
Menanggapi protes dari Djonggi selaku pengacara termohon, Ketua PN Bandung Djoko Siswanto membenarkan bahwa eksekusi pengosongan rumah itu dihentikan sementara karena situasinya tidak kondusif serta mengganggu ketentraman warga sekitar.
"Kami mendapat informasi dari aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi untuk tidak melanjutkan upaya paksa itu karena situasi tidak kondusif, sehingga kami pun akhirnya menunda eksekusi tersebut, dengan waktu yang belum ditentukan lagi" terang Ketua PN Bandung.
Ketua PN Bandung berjanji eksekusi lanjutan akan segera dilaksanakan, dengan waktu secepatnya yang akan tentukan nanti, dimana PN akan mengatur kembali jadwal eksekusi terhadap rumah tersebut.
"Siang tadi kita kedatangan pengacara termohon dan saya menyampaikan bahwa eksekusi akan segera dilaksanakan kembali," katanya.
Saat ditanya mengenai ada bawahannya yang mendapatkan uang ratusan juta dari termohon, Djoko selaku ketua PN Bandung membantah hal tersebut. "Disini saya tegaskan tidak ada bawahan saya yang mendapatkan uang dari termohon, apalagi jumlahnya sampai ratusan juta," ujar Djoko dengan nada tegas.
Menurut Djonggi, kliennya Ahmad Bastaman, sepuluh tahun lalu pemenang lelang atas tanah dan bangunan di jln sidomukti 73a Kota Bandung, namun dalam prakteknya tidak bisa menguasai karena diduduki termohon, dan ketika dilakukan eksekusi malah mereka bertahan.
Tanah dan bangunan tersebut oleh termohon dipakai kos-kosan, bahkan selama sepuluh tahun mereka menikmatinya dengan nilai aset senilai Rp2 miliar.***1***
