Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers, Jumat, mengatakan kelima tersangka merupakan pemasok narkotik jenis sabu kepada 22 orang pemakai narkoba lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Pesta narkoba tersebut digelar dengan kedok family gathering di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. 60 orang diamankan dalam penggerebekan ini, 27 orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine di lokasi," ujar Guruh.
Guruh mengatakan berdasarkan penyelidikan terdapat tiga orang tersangka bandar narkoba dari lima tersangka tersebut.
Ketiga orang tersebut yang berinisial HS, AR, dan MS, mengaku kepada polisi sebagai pemilik lapak narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ikut diringkus yang berinisial IR dan AL, merupakan anak buah MS yang bertugas melakukan transaksi narkoba.
Hingga kini, kata Guruh, polisi masih terus menelusuri tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut hingga ketemu siapa yang menjadi bandar besar mereka.
Namun, untuk kasus pesta narkoba di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat, polisi menemukan bukti keterlibatan HS alias Bodrex sebagai bandar kecil kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menuturkan HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, kata dia HS juga pernah menjadi residivis dengan kasus berbeda.
"2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004," katanya.
Tersangka HS mengaku bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam sebulan yang diperoleh dari hasil membuka empat lapak jual beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Satu bulan Rp 100 juta bisa," kata HS di depan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Untuk menjalankan roda bisnisnya, HS mengaku tak bekerja sendirian.
Ia mempekerjakan empat anak buahnya di masing-masing lapak. HS juga dibantu adik kandungnya sendiri, MS.
Sementara AR mengaku berperan menggerakkan massa di Kampung Muara Bahari bila terjadi penggerebekan.
AR juga mengaku memiliki dua lapak untuk menjual sabu. Namun, kepada wartawan, AR mengaku sudah lama ingin insyaf dari pekerjaannya.
Ia mengatakan sudah membuka usaha dagang lain di kawasan tersebut agar tidak menggantungkan hidupnya dari perdagangan narkoba.
Namun, polisi tetap akan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Kelima tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kemenag Cianjur berhentikan kepala madrasah tsanawiyah terlibat pesta narkoba
Baca juga: Kepala Sekolah MTs di Cianjur ditangkap saat pesta narkoba
Baca juga: Polisi Bekasi ringkus seorang WNA asal Korea sedang pesta sabu-sabu