Bandung, 11/10 (ANTARA) - Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat, mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena perbuatannya yang melanggar aturan dan dua diantaranya dipecat.
Pemberian sanksi bagi sepuluh PNS tersebut, merupakan wujud dari implementasi Nomor 53. Tahun 2010 tentang aturan disiplin pegawai, yang mengatur keputusan terhadap pemberian sanksi.
Kepala BKD Jawa Barat Achadiat Supratman S SH MH, didampingi Kepala bagian Informasi dan Kepegawaian Embun Pragnyamartha, Senin, mengatakan, kesepuluh PNS ini melanggar aturan kerja sebagai PNS, serta lalai dalam tugas.
Kesepuluh PNS yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jabar, serta dua orang dari lingkungan PNS kabupaten Majalengka.
"Kesepuluh orang tersebut, dua diantaranya sudah dikeluarkan sanksi tegas berupa diberhentikan dengan tidak hormat, atas usulan Bupati Majalengka, sedangkan delapan PNS lainnya diberikan sanksi berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut," ujar Achadiat.
Nantinya kedelapan PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun tersebut, akan kembali naik pangkat bila perilakunya berubah dan bersikap baik, serta sudah mengalami masa kerja sekitar 20 tahun dan menjelang masa pensiun.
"Kita akan pertimbangkan, apabila yang bersangkutan bersikap baik serta memasuki masa pensiun dengan masa kerja 20 tahun menjadi PNS," ungkap Kepala BKD.
Pihak BKD yang melakukan sidang sanksi kepegawian secara administratif, bekerja sama dengan pihak inspektorat serta biro hukum Pemprov Jabar, sehingga pengaduan terkait adanya pelanggaran terhadap tugas seorang PNS (mangkir), dilakukan sesuai rekomendasi.
"Keputusan serta sanksi terkait, sesuai rekomendasi serta laporan yang diajukan ke BKD oleh Satpol PP serta inspektorat di masing-masing daerah, sehingga keputusan yang diambil sesuai fakta dan laporan," terang Achadiat.
Kepala BKD berharap, agar para PNS serta CPNS dan para pelamar CPNS, agar mematuhi segala aturan jika sudah melaksanakan tugas sebagai PNS (Abdi Negara), sehingga tidak merugikan diri sendiri.***1***
DUA PNS DIPECAT DI JABAR
Senin, 11 Oktober 2010 15:59 WIB