"Terus tingkatkan, terus berikan pelayanan prima dan kemudahan bagi masyarakat," kata Zudan saat kunjungan kerja sekaligus monitoring pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan perlu inovasi agar tetap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini mulai dari pelayanan daring, aplikasi smartphone, layanan antar, hingga memutus birokrasi yang rumit.
"Saya pikir di sini semua itu sudah diterapkan ya namun tetap perlu ditingkatkan lagi," katanya.
Zudan meminta setiap dinas di daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Indonesia saat ini sedang bergerak menuju Single Identity Number seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang percepatan layanan induk dan statistik hayati.
"Salah satunya memerintahkan semua pelayanan publik harus berbasis NIK, seperti bantuan sosial dari Kemensos, serta layanan Perbankan menggunakan NIK. Saya berharap di Kabupaten Bekasi semua pelayanan publik sudah berbasis NIK," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Pak Dirjen, di Kabupaten Bekasi semua sudah dilakukan. Baik pelayanan online melalui website http://sitepak.bekasikab.go.
Baca juga: Pemkab Bekasi kejar kategori A capaian reformasi birokrasi
Baca juga: Kabupaten Bekasi sederhanakan birokrasi layanan satu pintu
Baca juga: Banyak celah di birokrasi Pemkab Bekasi potensi korupsi