Cirebon (ANTARA) - Sebanyak 513 warga binaan Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah namun di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 513 orang dari total penghuni 686 orang," kata Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yulis Sahruzah di Cirebon, Jumat.
Menurut dia, dari 686 warga binaan yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus hanya 513 orang, sisanya sebanyak 173 orang tidak memenuhi persyaratan.
Ia menyebutkan 173 orang yang tidak mendapat remisi tersebut karena sedang menjalani hukuman mati, seumur hidup, dan beragama selain Islam.
"Saya berharap dengan pemberian remisi ini dapat memacu semangat warga binaan Lapas Kelas I Cirebon untuk terus meningkatkan keikutsertaan dalam setiap program pembinaan oleh lapas," tuturnya.
Pada Lebaran tahun ini, kata dia, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus keagamaan.
"Yang langsung bebas tidak ada, semua masih menjalani masa hukumannya," kata Kalapas.
Ia mengatakan bahwa warga binaan yang mengikuti acara pemberian remisi khusus keagamaan ini hanya perwakilan dari setiap blok.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari adanya kerumunan massa yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Rutan Depok beri remisi Idul Fitri kepada 555 warga binaan
Baca juga: 12 napi korupsi Lapas Sukamiskin Bandung dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: 11.776 narapidana di Jawa Barat terima remisi khusus Idul Fitri 1442 H