Tasikmalaya, 22/9 (ANTARA) - Kalangan pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mempertanyakan SK DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya nomor: PAN/10.09/B/Kpts/K-WS/013/IX/2010 tentang pencalonan pasangan calon Edeng ZA dan Ade Sugianto (Hebat) pada Pilkada bupati/wakil bupati setempat.
SK pencalonan dan dukungan terhadap pasangan Hebat itu diluar prosedur partai dan terbitnya SK itu dipertanyakan karena tidak pernah dibahas dalam rapat pengurus DPD PAN Tasikmalaya, kata Wakil Ketua DPD PAN Tasikmalaya, Daud Rifai, kepada wartawan, Rabu.
"Setahu saya DPD PAN telah memutuskan untuk mengusung KH Miftah Fauzi sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam SK nomor:PAN/10.09/B/Kpts/K-WS/012/VIII/2010," ucapnya.
Dikatakan, penerbitan SK baru tentang pencalonan dan dukungan terhadap pasangan Hebat merupakan keputusan individu dan bukan keputusan partai.
Pernyataan pengusungan Partai terhadap pasangan tersebut, kata Daud tiba-tiba muncul dari pihak individu dan bukan melalui mekanisme yang dilakukan secara musyawarah di keluarga besar partai dan pihak Partai bisa melakukan penolakan.
Ia menjelaskan Surat Keputusan pengusungan pasangan Hebat, Daud, mengakui tidak melalui mekanisme partai secara resmi atau melalui rapat harian maupun rapat pleno.
Sementara keputusan dianggap sah, kata Daud hasil rapat pleno 18 Oktober lalu yang menyatakan PAN bukan mengusung pasangan melainkan akan berkoalisi dengan PDIP dan PKPB.
Menurut dia, pengurus DPC PAN dan pengurus harian merasa heran dengan keputusan mengusung pasangan Hebat yang terjadi secara tiba-tiba, Selasa (21/9) di gedung Ukhuwah Singaparna, Tasikmalaya.
"Kita juga akan melakukan gugatan, meluruskan persoalan ini, karena pengusungan pasangan Hebat keluar dari aturan partai," katanya.
Permasalahan pengusungan tersebut, sebelumnya sempat mengecewakan calon yang diusung PAN terhadap KH Miftah Fauzi yang dicalonkan menjadi calon wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Pihak DPD PAN secara tiba-tiba mencabut surat keputusan DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya nomor PAN/10.09/B/Kpts/K-WS/012/VIII/2010, tentang pengusungan KH Miftah Fauzi sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya dari PAN.
Kemudian berlanjut pada pernyataan dukungan terhadap pasangan Hebat berdasarkan dalam Surat Keputusan nomor : PAN/10.09/B/Kpts/K-WS/013/IX2010.
Tindakan tersebut, menanggapi berbagai permasalahan termasuk dari Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN, Kabupaten Tasikmalaya, Heri Hendriyana yang menyayangkan sikap DPD PAN yang mencabut SK pengusungan KH Miftah Fauzi tanpa musyawarah sebelumnya.
Sedangkan masalah pengusungan pasangan lain, Heri menilai tidak masalah karena sepenuhnya kewenangan Partai, tetapi harus melalui mekanisme dan melakukan cara yang beretika.
"Jika dibicarakan secara baik-baik dengan KH Miftah Fauzi, saya yakin akan legowo," katanya.***1***
(U.KR-FPM/B/M019/M019) 22-09-2010 20:08:49