Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 1.711 beasiswa bagi anak ahli waris yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial di Provinsi Jawa Barat.
"Beasiswa ini digunakan untuk sekolah hingga selesai sarjana. Di Jawa Barat, sampai 1 Syawal nanti akan kami serahkan 1.711 beasiswa," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Barat Dodo Suharto saat menyerahkan beasiswa secara simbolis kepada puluhan anak di Gedung Wibawamukti Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan beasiswa itu diberikan kepada anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia dengan total senilai Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Setiap peserta yang meninggal dunia pada saat bekerja atau meninggal biasa tetapi dalam kepesertaan minimal tiga tahun, maka dua orang anaknya akan memperoleh beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan sampai menyelesaikan pendidikan S1," katanya.
Dodo mengatakan nilai beasiswa yang diberikan itu mengalami peningkatan yang signifikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
"Di peraturan tahun lalu anak mendapat beasiswa senilai Rp12 juta tapi sekarang totalnya Rp174 juta atau naik 1.350 persen. Kami telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp297,7 miliar," ucapnya.Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengapresiasi kinerja BPJAMSOSTEK yang telah peduli terhadap pendidikan bagi anak di Kabupaten Bekasi. Dia juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk melindungi seluruh karyawannya melalui kepesertaan BPJAMSOSTEK.
"Karena tentu saja ini penting untuk memproteksi keselamatan karyawan itu sendiri. Ini sifatnya wajib, setiap karyawan wajib mendapat proteksi," ucap dia.
Dalam kesempatan ini Eka menyerahkan beasiswa kepada 27 anak ahli waris yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara simbolis. Penyerahan simbolis kepesertaan juga dilakukan kepada pekerja rentan yang bekerja sebagai pengais sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.
Puluhan anak penerima beasiswa itu masuk kriteria anak belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun sementara skema pemberian beasiswa dilakukan secara bertahap, yakni TK sampai dengan SD/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, maksimal delapan tahun.
Kemudian SMP/Sederajat mendapat beasiswa Rp2 juta/tahun, maksimal tiga tahun. SMA/Sederajat Rp3 juta/tahun, maksimal tiga tahun, serta pendidikan S-1/Pelatihan mendapat Rp12 juta/tahun, maksimal lima tahun. Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan 100 paket sembako ke serikat pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan kepada ahli waris kader posyandu
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris pegawai kesehatan Kabupaten Bekasi