Tasikmalaya, 16/9 (ANTARA) - Polisi Resort Kota Tasikmalaya memeriksa pimpinan koperasi Gemah Ripah, Kamis siang, terkait laporan penggelapan uang nasabah koperasi tersebut.
Kasat Reskrim, Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pimpinan koperasi Gemah Ripah, Dadang Sulanjana.
Ia menjelaskan pemeriksaan itu sebatas saksi untuk dimintai keterangannya, dan belum mengarah pada nama-nama tersangka yang harus bertanggung jawab dalam laporan penggelapan uang nasabah.
Pemeriksaan yang sudah dilakukannya beberapa kali kepada pimpinan koperasi itu, kata Anton masih dalam pengumpulan bukti dan sejumlah saksi, termasuk melakukan audit keuangan koperasi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif, dia (Dadang) statusnya masih saksi, namun bisa juga tersangka, yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi," kata Anton menegaskan.
Pemeriksaan terhadap pimpinan koperasi yang sehari sebelumnya sudah diperiksa hampir 10 jam, Rabu (15/9), kata Anton selanjutnya terus dilakukan pemeriksaan untuk mengarah orang-orang yang harus bertanggung jawab pada penggelapan uang nasabah.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Dadang tidak datang sendirian, tetapi membawa empat kuasa hukumnya yakni Nenden Mulyani SH, Abdi Nur SH, Imam SH, dan Ida Rosida SH.
Bahkan beberapa orang kerabat dan adik-adik pimpinan Koperasi ikut mengantarnya, meskipun hanya menunggu di luar ruang pemeriksaan.
Salah seorang kuasa hukum Dadang, Nenden Mulyani SH, mengatakan kliennya masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait permasalahan keuangan yang terjadi di Koperasi Gemah Ripah.
Namun jika Dadang menjadi status tersangka, kata Nenden pihaknya sudah siap melakukan tindakan jalan hukum berikutnya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Pemeriksaan ini sebatas saksi, tapi gak tahu kedepannya, kemungkinan jadi tersangka, tapi itu nanti polisi yang menentukan hasil dari pemeriksaan," katanya.***1***
Feri P
POLISI PERIKSA PIMPINAN KOPERASI TERKAIT PENGGELAPAN UANG
Jumat, 17 September 2010 11:29 WIB